SEJARAH |
||||||
Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala (Labkesmas Donggala) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas yang pada mulanya bernama Stasiun Lapangan Pemberantasan Vektor (SLPV) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (P2M-PLP) Surat Sekjend No. 01.01.35.IV.0892 pada tanggal 11 Agustus 1999 di Bapelkes Ciloto Jawa Barat. Operasional pertama kali dimulai pada tanggal 1 September 1999 dengan tugas melaksanakan bimbingan teknis, survei, penelitian dan pengkajian terhadap upaya pemberantasan Malaria di Kabupaten Donggala dan Banggai. Maka pada tahun tersebut, melalui Proyek Intensified Communicable Disease Control (ICDC) dari Bank Pembangunan Asia (ADB) telah dikembangkan secara bertahap enam Stasiun Lapangan Pemberantas Vektor (SLPV) di enam Provinsi yaitu Baturaja di Sumatera Selatan, Pangandaran di Jawa Barat, Banjarnegara di Jawa Tengah, Tanabumbu di Kalimantan Selatan, Waikabubak di Nusa Tenggara Timur, dan Donggala di Sulawesi Tengah. Perkembangan selanjutnya sebagai dampak dari berakhirnya proyek ICDC dan lingkup tugas SLPV yang lebih berfokus pada kegiatan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes), maka pada tanggal 11 Agustus 2000 melalui surat Sekjen Depkes RI dengan Dirjen P2MPLP dan Kepala Badan Litbangkes menyepakati pengelolaaan ke enam SLPV tersebut dialihkan ke Badan Litbangkes. Sebagai tindaklanjutnya, dikeluarkan Keputusan Kepala Badan Litbangkes No. KP.04.04.2.2.2433 tanggal 31 Agustus 2000 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Fungsional Penelitian Vektor dan Reservoir Penyakit (UPF-PVRP). Dalam perkembangan unit tersebut sebagai UPF terdapat hambatan terutama dari segi kewenangan UPT tidak boleh membawahi UPF dan masalah pengelolaan sumber daya (tenaga, sarana dan anggaran). Mengatasi hal tersebut, terbitlah Kepmenkes No.1406/Menkes/SK/IX/2003 tanggal 30 September 2003 tentang perubahan Lembaga menjadi unit kerja tersendiri sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Litbang yaitu Loka Litbang Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang (P2B2) Donggala. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 24 September 2008, Loka Litbang P2B2 Donggala ditingkatkan kelembagaannya menjadi Balai Litbang P2B2 Donggala sesuai SK Menkes Nomor 895/Menkes/Per/IX/2008 setingkat eselon III-b. Tahun 2017 diterbitkan Permenkes Nomor 65 tentang organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes), maka Balai Litbang P2B2 Donggala kelembagaannya ditingkatkan menjadi Balai Litbang Kesehatan Donggala setingkat eselon III-a dengan tupoksi menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kesehatan. Tahun 2020, diterbitkan Permenkes Nomor 51 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Litbangkes yang menerangkan tentang klasifikasi, lokasi, dan keunggulan UPT di lingkungan Badan Litbangkes. Dalam Permenkes tersebut Balai Litbangkes Donggala dikategorikan ke dalam klasifikasi Kelas I. Pada tahun 2023 diterbitkan Permenkes Nomor 25 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Labkesmas yang mengatur 21 UPT Bidang Labkesmas, salah satu diantaranya adalah Balai Labkesmas Donggala. |
||||||
![]() ![]() ![]()
|
||||||
HUBUNGI KAMI +628114533658 labkesmasdonggala@kemkes.go.id balailabkesmasdonggala@gmail.com WhatApp Instagram Facebook Youtube |
||||||
© Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala |
||||||