SEJARAH |
||||||
Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala (Labkesmas Donggala) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat yang pada mulanya didirikan untuk meningkatkan kualitas pemberantasan malaria pada tahun 1997. Maka pada tahun tersebut, melalui Proyek Intensifikasi Pemberantasan Penyakit Menular (ICDC) dan Bank Pembangunan Asia (ADB) telah dikembangkan secara bertahap 6 (Enam) Statiun Lapangan Pemberantas Vektor (SLPV) dengan tugas meliputi bimbingan, survei, penelitian dan pengkajian terhadap kualitas upaya pemberantasan malaria. Perkembangan selanjutnya sebagai dampak dari lingkup tugas SLPV tersebut yang lebih terfokus pada kegiatan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Labkesmas), maka pada tanggal 11 Agustus 2000 melalui surat Sekjen Depkes RI dengan Dirjen P2MPLP dan Kepala Badan Labkesmas menyepakati pengelolaaan keenam SLPV tersebut dialihkan kepada Badan Labkesmas. Sebagai tindak lanjutnya, dikeluarkan Keputusan Kepala Badan Labkesmas No. KP.04.04.2.2.2433 tanggal 31 Agustus 2000 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Fungsional Penelitian Vektor dan Reservoir Penyakit (UPF-PVRP), yang isinya menetapkan pembentukan UPF-PVRP pada BPVRP Salatiga. Dalam perkembangan unit tersebut sebagai UPF terdapat hambatan terutama dari segi kewenangan pengelolaan sumber daya (tenaga, sarana dan anggaran). Mengatasi hal tersebut, terbitlah Kepmenkes No.1406/Menkes/SK/IX/2003 tentang perubahan Lembaga menjadi unit kerja tersendiri sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Litbang yaitu Loka Litbang Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang (P2B2) Donggala. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 24 September 2008, Loka Litbang P2B2 Donggala berganti nama dan meningkat kelembagaannya menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang (Litbang P2B2) Donggala sesuai SK Menkes Nomor 895/Menkes/Per/IX/2008 setingkat eselon III-b. Operasional pertama kali dilakukan pada tanggal 1 September 1999. Selanjutnya terbitnya Permenkes Nomor 65 Tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Labkesmas), maka Balai Litbang P2B2 Donggala meningkat kelembagaannya menjadi Balai Litbang Kesehatan Donggala setingkat eselon III-a dengan tupoksi menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kesehatan. Tahun 2020, diterbitkan Permenkes 51 Tahun 2020 dimana UPT Badan Balitbangkes dilakukan klasifikasi dan Balai Labkesmas Donggala masuk ke dalam Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I. Pada tahun 2023 terbitlah Permenkes 25 Tahun 2023 tentang perubahan organisasi dan Balai Labkesmas Donggala berubah tugas dan fungsi menjadi Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Eselon III-a) dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Untuk efektif beroperasi di Januari 2024. |
||||||
|
||||||
HUBUNGI KAMI +628114533658 labkesmasdonggala@kemkes.go.id balailabkesmasdonggala@gmail.com WhatApp |
||||||
© 2024 Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala |