TUGAS DAN FUNGSI |
||||
![]() Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2023, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut. Tugas • UPT Bidang Labkesmas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat. • UPT Bidang Labkesmas juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat. Fungsi • Penyusunan rencana, program, dan anggaran; • Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan; • Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium; • Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan; • Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna; • Pelaksanaan penilaian dan respon cepat dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya; • Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan; • Pengelolaan biorepositori; • Pelaksanaan bimbingan teknis; • Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium; • Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan; • Pengelolaan data dan informasi; • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan • Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas. Visi -Menjadi laboratorium rujukan yang andal dan unggul di Regional 8 tahun 2028 Misi -Terselenggaranya Pemeriksaan dan pengujian spesimen dan sampel yang cepat, akurat dan akuntabel. -Terselenggaranya manajemen labkesmas yang adaptif dan aplikatif. -Telaksananya jejaring laboratorium rujukan regional, nasional dan internasional. -Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana laboratorium. Arti Visi -Laboratorium rujukan: BLKM Donggala menjadi Rujukan laboratorium yang ada dibawahnya (Tingkat 3, 2 dan 1) di wilayah ampuan dan Regional 8. -Laboratorium yang andal: hasil pengujian/pemeriksaan laboratorium dapat dipercaya; atau memberikan hasil yang sama pada ujian atau percobaan yang berulang. -Laboratorium yang unggul: laboratorium yang lebih baik (jenis pemeriksaan lebih banyak dan lengkap) dari laboratorium lainnya. Arti Misi -Pemeriksaan/pengujian cepat, akurat dan akuntabel: pelayanan cepat (pendaftaran/permohonan pemeriksaan, tidak butuh waktu lama untuk mendapatkan hasil), jaminan kebenaran hasil pengujian/pemeriksaan, Proses penyelenggaraan dan penerbitan hasil pengujian/pemeriksaan dapat dipertangungjawabkan secara benar dan sesuai aturan. -Manajemen Labkesmas yang adaptif dan aplikatif: proses menajemen mengikuti perubahan dan masyarakat dapat mengikuti dan menerapkan system manajemen yang berlaku di laboratorium. -Jejaring laboratorium: komunikasi dan Kerjasama BLKM Donggala dengan institusi dan atau laboratorium pemerintah dan swasta, baik di regional, nasional dan internasional. -Kualitas SDM dan Sarana Prasarana: Upaya peningkatan kemampuan SDM(Teknis laboratorium maupun administratif), pemenuhan dan ketersediaan alat dan bahan laboratorium dalam melakukan manajemen laboratorium, pengujian dan pemeriksaan sampel/specimen sehingga laboratorium BLKM Donggala lebih unggung dibanding laboratorium lainnya. Unduh Permenkes Nomor 25 Tahun 2023. |
||||
HUBUNGI KAMI![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
||||
© 2024 Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala |