TUGAS DAN FUNGSI






Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2023, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.

Tugas
• UPT Bidang Labkesmas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.
• UPT Bidang Labkesmas juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat.


Fungsi
• Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
• Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
• Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium;
• Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan;
• Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna;
• Pelaksanaan penilaian dan respon cepat dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya;
• Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan;
• Pengelolaan biorepositori;
• Pelaksanaan bimbingan teknis;
• Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium;
• Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
• Pengelolaan data dan informasi;
• Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
• Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.


Unduh Permenkes Nomor 25 Tahun 2023.








     HUBUNGI KAMI

       +628114533658

       labkesmasdonggala@kemkes.go.id

       balailabkesmasdonggala@gmail.com

       WhatApp

       Instagram

       Facebook





© 2024 Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala