TUGAS DAN FUNGSI |
||||
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2023, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut. Tugas • UPT Bidang Labkesmas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat. • UPT Bidang Labkesmas juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat. Fungsi • Penyusunan rencana, program, dan anggaran; • Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan; • Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium; • Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan; • Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna; • Pelaksanaan penilaian dan respon cepat dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya; • Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan; • Pengelolaan biorepositori; • Pelaksanaan bimbingan teknis; • Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium; • Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan; • Pengelolaan data dan informasi; • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan • Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas. Unduh Permenkes Nomor 25 Tahun 2023. |
||||
HUBUNGI KAMI +628114533658 labkesmasdonggala@kemkes.go.id balailabkesmasdonggala@gmail.com WhatApp |
||||
© 2024 Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala |